Masykur berharap melalui OTT tersebut KPK mampu membuka tabir dugaan korupsi mega proyek SPAM Pasigala.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM di KemenPUPR belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka itu ialah, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untu tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan , yang bersangkutan diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
Dimana, Firman di panggil KPK atas kapasitasnya sebagai saksi yang meringakan untuk koleganya, tersangka Rizal Djalil dalam penyidikan kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.
Terdakwa Rizal Djalil merupakan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama.
Hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki terdakwa Rizal Djalil yang telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo itu menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum
Rizal terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.